Zulhas: Tak Ada Alasan Harga TBS di Bawah Rp 2.000 per Kg

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp 2.000. Pasalnya, Menteri Keuangan sudah menghapus pungutan ekspor yang mengurangi waktu perhitungan tandan buah segar (TBS).

“Jadi tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp 2.000. Kalau hitung-hitungan saya harusnya Rp 2.000 sampai Rp 2.400/kilogram di tingkat petani. Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini,” kata Zulkifli di Jakarta, Senin (28/7/2022).

“Kita akan melakukan segala upaya untuk tandan buah segar ini. Saya sudah hitung ya, harusnya harganya Rp 2.400,” lanjut Zulkfili.

TBS adalah buah kelapa sawit setelah dilepas dari tandan, yang kemudian  diolah dan diproses menjadi dua produk utama, yakni minyak sawit mentah atau CPO dan minyak inti sawit atau PKO.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan menyebutkan adanya perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0/MT dolar AS berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pihaknya berharap, hal tersebut dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga bisa mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga TBS di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

“Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional,” ujarnya.
​​​​​
Dukungan itu, terutama dalam perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, utamanya pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Perubahan kebijakan tersebut juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak pun diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya kesinambungan (sustainability) kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.(**)

syarif: