3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Fiky di TPU Ulujami Diancam Hukuman Mati

Para pelaku pembunuhan. (Foto: PMJ/Yeni).

JAKARTA. Pewartasatu.com – Ketiga pelaku pembunuhan pemuda bernama Fiky (22) yang ditemukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terungkap.
Pembunuhan pemuda Fiky ini dilakukan tiga tersangka. “Satu tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan,  perempuan, inisialnya LM (38), ” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Pembunuhan pemuda Fiky ini dilakukan  eksekutornya dengan cara penusukan korban pake gunting. Gunting disiapkan lebih dulu oleh tersangka utama, LM.
“Eksekutor DR (22) dan MYL (18),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Pewartasatu dari PMJNews, Senin (14/2/2022)
“Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara,” sambungnya.
Ketiga  tersangka  kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.
“Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas Zulpan.
Polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.
Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu.
Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.
“Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan,”
kata AKBP Ridwan Soplanit seperti dilansir portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.
“ Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu  saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).(bri)
Brilliansyah: