4 Pelaku Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Kerugian Member Bisa Capai Rp5 Triliun

Seorang korban penipuan robot trading bernama Chris Ryan melaporkan platform Fahrenheit ke Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/PolriTV)

JAKARTA.Pewartasatu.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak empat orang pelaku robot trading Fahrenheit telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan investasi bodong ini.

Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

“Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling,” kata Aulia kepada wartawan, Selasa (22/3).

Aulia lantas membeberkan peran dari keempat pelaku lain. Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.

“Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung,” lanjutnya.

Lalu, tersangka ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.

Ketiga, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

“Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit,” jelas Aulia.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pekan lalu, seorang korban bernama Chris Ryan melaporkan platform robot trading bodong Fahrenheit dan CEO PT Fahrenheit Hendry Susanto ke Mabes Polri.

Dalam kasus robot trading Fahrenheit ini, Chris Ryan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Namun, jika dari dugaan sementara scam robot trading Fahrenheit mengakibatkan member merugi hingga Rp5 triliun.

“Melaporkan platform robot trading Fahrenheit. Total kerugian saya di atas Rp10 miliar,” jelas Chris Ryan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3).

“Kalo yang dengan value itu sampai dengan Rp5 triliun. Tapi khan yang seperti kita lihat satu minggu lebih semenjak scam diloss-kan secara sengaja, sehingga dana masyarakat hilang,” sambungnya.

Chris berharap dengan pelaporannya ini penyidik dapat mengungkap kasus robot trading bodong ini. Dimana platform Fahrenheit telah merugikan masyarakan hingga mencapai triliunan rupiah.

“Belum ada tindakan kongkrit seperti kita lihat. Harapan kami kesini untuk mendapat keadilan yang tegak lurus, karena kita tahu kasus binomo sudah mendapatkan berita baik untuk para member yang rugi,” terangnya.

“Selain itu, viral blast dan beberapa robot trading yang lain sudah scam juga telah mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Sumber:PMJNews

ramly amin: