News

HENTIKAN PERSETERUAN ANTAR ADVOKAT.

Pewartasatu.com-Memperhatikan perseteruan antara Rekan sejawat Advokat Hotman Paris Hutapea dg Advokat Elsya Syarif, sebagai akibat dari dampratan Nikita Mirzani terhadap Rekan sejawat Advokat Elsya Syarif di sebuah acara TV swasta yg dipandu olh Hotman, sungguh sangat memprihatinkan.

Sebagai Dewan Kehormatan Saya sangat kecewa dengan prilaku kedua Advokat senior yg semestinya memberikan contoh terbaik bagi para yuniornya. Apalagi perseteruan itu diviralkan sehingga publik juga bisa menilai “separah itukah moralitas Advokat” yang semestinya Sebagai penyandang gelar offivicium mobile harus bisa menjadi contoh bagi para penegak hukum yg lain.

Perilaku itu jelas bertentangan dg kode etik Advokat, sebagaimana termaktub pada BAB II kode etik Advokat
Pasal 2, huruf d dan g.
“d. Advokat wajib memelihara solidaritas diantara teman sejawat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).

Jo. BAB IV
Pasal 5, huruf a. “a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.

Rasa prihatin saya selaku Dewan Kehormatan dilandasi oleh rasa cinta terhadap sesama profesi Advokat, Dan adanya tanggungjawab professional selaku penjaga gawang etika profesi Advokat.

Saya tidak rela kalau hanya demi secuil popularitas seorang Advokat rela mengorbankan nilai nilai luhur role of the game (kode etik Advokat) yang semestinya kita hargai, kita junjung bersama.

Kode Etik Advokat merupakan self regulation, sebuah kesepakatan yang kita buat sendiri secara bersama sama dan siapapun kita, dari manapun organisasi Advokat kita, semuanya telah menundukkan diri pada satu kode Etik Advokat, yaitu kode Etik Advokat yg telah disepakati berlakunya pada tahun 2002, setahun sebelum UU Advokat lahir.

saya harapkan semua sejawat Advokat merujuk ke Bab II tentang kode etik Advokat yang tertuang pasal 2 hirup D dan G, agar perseteruan seperti yang telah di tayangkan di tv suasta tersebut tidak terulang kembali.
By Drs Taufik CH, MH.

Leave a Comment