News

Sat Pol PP tingkatkan Sinegritas terpadu bersama Polisi – TNI

Foto Risto.

 

Pewartasatu.com – Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Provinsi Jawa Barat, mulai menata sinegritasnya bersama instansi terkait dalam upaya menyadarkan masyarakat ” Tanpa Denda” dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sat Pol PP sebagai Polisi Pemerin tah Daerah, mau tidak mau harus menegakkan Perda, Peraturan gubernur dan ketentuan lainnya secara terpadu dan bersinegritas dengan pihak kepolisian dan TNI serta instansi lain, khusus dalam menangani Covid -19.

Hal ini berdasarkan Pergub No 45 tahun 2020 tentang Pedoman pemberian sanksi dalam masa PSBB, ungkap Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Drs. M Ade Afriadi MT, Selasa (14/7).

Pertemuan koordinasi dengan jajaran Sat Pol PP di gedung pertemuan kawasan Gedung Bupati (GEBU) Tasikmalaya di wilayah kecamatan Singaparna, dihadiri oleh Kasat Pol PP tingkat Kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

DIGAUNGKAN

Masyarakat tanpa memakai masker, yang digaungkan gubernur Ridwan Kamil, merupakan pelanggaran, dan kepada mereka dikenakan denda antara 100-150 ribu. Sanksi ini, mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2020, di seluruh wilayah Jawa Barat.

Operasi terpadu ditangani oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas. Proses tilang dan hasil tilang masuk ke kas daerah, demikian gubernur Ridwan Kamil menjelaskan.

Oleh karena itu, Sat Pol PP Provinsi Jawa Barat, melaksana kan sinegritas dengan melaksanakan rapat koordinasi, untuk membagi kewenangan, membentuk wilayah tugas yang ditangani dan diawasi oleh masing masing kepala bidang dengan sebutan Tim A,B,C dan D.

Sedangkan pengawasan dalam arti wilayah 1, meliputi kota Depok, kabupaten/kota Bogor, kabupaten Cianjur dan kabupaten Sukabumi.

Kemudian menyusul wilayah 2, meliputi kabupaten / kota Bekasi, kabupaten Purwakarta, kabupaten Subang dan kabupaten Kerawang.

Sedangkan wilayah 3, meliputi kabupaten Indramayu,kota Cerbon, kabupaten Majalengka dan kabupaten Kuningan.

Sedangkan wilayah 4 meliputi kabupaten Garut, kabupaten/kota Tasikmalaya , kabupaten Ciamis, dan kota Banjar, serta kabupaten Pangandaran.

Sedangkan di pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat, pengawasan, pelanggar PSBB tanpa masker, meliputi kota Bandung, kabupaten Bandung dan Bandung Barat serta kota Cimahi.

PELANGGARAN

Masing masing wilayah, yang menangani pelanggaran sebagai korlap operasionalnya di bawah Kasat Pol PP Kabupaten / kota, bersama sama, Polisi dan TNI.

Operasi terpadu, melembagakan Peraturan Gubernur No : 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Sanksi dalam masa PSBB nampak nya perlu diketahui oleh seluruh penduduk yang bermukim di provinsi Jawa Barat.

Petugas Sat Pol PP dan mitra tugas mengharapkan masyarakat, ” Jangan terkena denda dengan meningkatkan kesadaran,memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, terlepas dari sanksi dan denda, ” kata Kasat Pol PP.

” Disinilah peran Sat Pol PP, sebagai Polisi Pemerintah Daerah, menegakkan Peraturan daerah. dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya, ” tutur Kasat Pol PP kabupaten Ciamis.

Leave a Comment