Featured Nasional

Ijtima MUI Akui Khilafah, Haramkan Crypto, Apa Argumennya terkait NKRI…??

Salah satu rapat Komisi membahas masalah penting pada ijtima Ulama MUI ke-7 di Hotel Sultan (foto: MUI/Yotube)

Pewarta Satu — Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup, Kamis (11/10), menyepakati 12 poin bahasan.

Keduabelas bahasan tersebut yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Khusus mengenai makna jihad dan model kepemimpinan khilafah Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, bahwa MUI menolak pandangan yang sengaja mengaburkan makna jihad, namun juga menolak jihad hanya dimaknai sebagai perang.

Niam menjelaskan bahwa dalam situasi damai, jihad dilakukan dengan cara berupaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT dengan aktivitas kebaikan dan perbaikan.

“Dalam situasi perang, jihad juga masih relevan dalam konteks NKRI dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara,” katanya.

Mengenai khilafah, Niam menekankan bahwa khilafah bukanlah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam. Kepemimpinan dalam Islam juga mencakup model kerajaan, kesultanan, dan republik sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.

Sementara mengenai penggunaan crypto currency Niam mengemukakan, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Ni’am mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. (ram)

Leave a Comment