Ekonomi

Jangan Hanya Direvisi, ASPEK Indonesia Minta Presiden Cabut Permenaker No.2/2022

Jakarta, Pewartasatu.com

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang sedang menghadapi PHK.

Terkait hal ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, SE mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Namun pihaknya juga meminta kepada Presiden untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali kepada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Karena dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” kata Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Mirah menegaskan, bahwa tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

“Permenaker Nomor 19 tahun 2015, telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK,” tukasnya.

Menurutnya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

“Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun,” tegas Mirah Sumirat.

Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT karena dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari Pemerintah.

“Polemik JHT karena terbitmya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden Joko WIdodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT,” cetusnya.

Ia menduga Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Mirah Sumirat juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja. Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah.

“Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi pantas saja, keberpihakannya justru pada Kementerian Ketenagakerjaan yang dulu telah memilih mereka, bukan pada pekerja yang seharusnya mereka wakili,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang menuai polemik tersebut. Menurut Ida, pihaknya akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Ida menyadari, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.

Oleh karenanya, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujar Ida.

Presiden, kata Ida juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.(Arief)

Leave a Comment