Aktual Featured Hukum Kriminal

Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Di Belitung Timur Ditindak Tegas Secara Hukum

Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar. (Foto: Humas KemenPPPA)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan kasus pencabulan yang dilakukan penjaga sekolah terhadap 14 siswi SD di di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

.KemenPPPA berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkapkan kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

KemenPPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur.

“Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orangtua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku, sehingga menyulitkan proses penggalian informasi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar, Kamis (31/03/2022).

Kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa dirinya dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.

Nahar mengapresiasi keberanian korban anak yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.

Kementerian PPPA juga mengapresiasi LPA Belitung Timur yang sigap menindaklanjuti laporan salah satu korban, dan UPTD PPPA Kabupaten Belitung Timur yang dengan cepat dapat melakukan penjangkauan dan pendampingan pada korban, serta kepada Polres Belitung Timur yang cepat telah mengamankan pelaku.

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan,  apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya; serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Belitung Timur dan telah dilakukan penjangkauan kepada korban keluarga, dan selanjutnya melakukan pendampingan psikologis, pendampingan hukum.

Serta memastikan proses reintegrasi berjalan sebagaimana mestinya. Proses reintegrasi memastikan anak dapat kembali ke masyarakat dengan baik untuk mengurangi dampak – dampak negatif bagi korban.

“Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih terus terjadi. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar anak – anak menjadi tempat yang traumatis bagi anak. Hal ini dinodai oleh oknum penjaga sekolah yang tidak bertanggung jawab dan melakukan kekerasan seksual pada siswa di sekolahnya,” kata Nahar.

Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Pasal 54 (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Nahar juga sangat mengharapkan orang tua dapat lebih memperhatikan interaksi anak dengan pihak- pihak di lingkungan sekolahnya, karena tidak sedikit juga orang tua yang merasa aman apabila anaknya disekolah sehingga cenderung kurang memperhatikan interaksi anak dengan pihak di lingkungan sekolahnya termasuk penjaga sekolah.

Apabila masyarakat mengetahui, melihat, mendengar sendiri terjadi kekerasan pada anak dan perempuan, dapat melaporkan ke SAPA 129 atau kirim pesan ke nomor whatsapp 08-111-129-129.

“Penting untuk diketahui oleh orangtua bahwa kasus kekerasan terhadap anak bukanlah sebuah aib dan tabu sehingga tidak melaporkan ke kepolisian. Sangat diperlukan untuk melakukan pemulihan terhadap korban, dan menegakkan proses hukum terhadap pelaku, selain untuk efek jera juga agar tidak muncul korban – korban selanjutnya,” kata Nahar. (Maulina).

Leave a Comment