Aktual Featured Hukum Kesra

Organisasi Pelajar dan Mahasiswa Dukung dan Kawal UU TPKS

Menteri Bintang dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen dengan tema “Pelajar dan Mahasiswa Mengawal disahkannya UU TPKS” pada Rabu (13/4). (Foto: Humas KemenPPPA)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Keputusan DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang pada Selasa, 12 April 2022 membuat banyak pihak merasa bahagia dan bersyukur.

Banyak pula dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat yang berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar dapat terimplementasi dengan baik.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai penggerak perubahan yang harus aktif mengawal UU TPKS hingga implementasi dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya.

Dalam hal ini Menteri Bintang mengapresiasi Organisasi Pelajar dan Mahasiswa tingkat nasional yang turut mengawal UU TPKS.

“Saya memberikan apresiasi atas kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa untuk Mengawal UU TPKS. Tentunya inisiatif adik-adik dalam bergerak, melakukan advokasi, dan membangun komitmen untuk melakukan pengawalan terhadap hadirnya UU TPKS, merupakan bagian penting dalam perjuangan kita bersama dalam perjalanan membangun Indonesia Maju,” ungkap Menteri Bintang dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen dengan tema “Pelajar dan Mahasiswa Mengawal disahkannya UU TPKS” pada Rabu (13/4).

Menteri Bintang juga menegaskan pemerintah sangat serius dalam mengawal RUU TPKS menjadi Undang-Undang, karena tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi dokumen semata, karena korban telah dalam penantian panjang.

Ke depan, Kemen PPPA selaku Kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS, akan melakukan sejumlah langkah-langkah untuk menindaklanjuti disahkannya UU TPKS.

“Kami di antaranya akan Menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku; Melakukan sosialisasi UU; Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu; Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Komunitas di seluruh pelosok negeri. Ujar Menteri Bintang.

Selain itu melakukan koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pendidikan dan pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum dan pendamping; serta Melanjutkan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bantuan Korban.

Kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen berlangsung 12-13 April secara daring dengan menghadirkan perwakilan Organisasi Kepemudaan Pelajar tingkat nasional antara lain PP IPM, PP IPNU, PB SEPMI, DPP GSNI, FAN dan juga Duta Maritim Indonesia Aspeksindo Pusat.

13 Organisasi kemahasiswaan tingkat Nasional yakni Korpri PB PMII, Kohati PB HMI, DPP IMM, PP GMKI, PP GMNI, PB SEMMI, LMND, PP Hikmahbudi, PP. PMKRI, KMHDI, dan DPP HMPI yang memiliki komitmen bersama untuk mengawal UU TPKS.

Pada kegiatan hari sebelumnya (12/4), Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi menuturkan salah satu tugas KemenPPPA berdasarkan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak dalam hal ini mengoptimalkan koordinasi, mendorong upaya pengawasan, bekerjasama dengan lembaga termasuk lembaga atau organisasi yang peduli terhadap anak.

“Kalian semua yang hadir di acara ini termasuk organisasi yang peduli terhadap anak. Selama ini, KemenPPPA berkomitmen untuk bersinergi dan bermitra dengan menggandeng pelajar dan mahasiswa sebagai organisasi pelopor dan pelapor, ujar Ulfah.

Lanjutnya, sebanyak 84,4 juta jiwa atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah usia anak yang merupakan aset bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya.

Anak juga harus mendapatkan lingkungan yang aman terhindar dari segala bentuk kekerasan baik di rumah, di sekolah, dan di lingkungan sekitar.

Ulfah mengatakan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan menjadi dasar dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) selama 3 bulan terkahir terdapat 6136 kasus kekerasan yang berdasarkan usianya angka tertinggi terdapat 2709 kasus pada anak usia 13-17 tahun.Sedangkanberdasarkan jenisnya tertinggi ada pada kasus kekerasan seksual.

Pada 2021, KemenPPPA juga melakukan survei Kekerasan Berbasis Gender Online dimana hasilnya menunjukkan kekerasan terbanyak terjadi pada perempuan korban dengan usia 15-19 tahun yang mana merupakan irisan pelajar dan mahasiswa.

“Kita semua tentunya merasa sangat bahagia kerena tepat pada Selasa, 12 April 2022 DPR RI resmi mensahkan RUU TPKS menjadi undang-undang TPKS. Kita tahu bersama UU TPKS ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual,’ jelasnya.

Selain itu, sekaligus bukti kehadiran negara dalam upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual. UU TPKS juga sekaligus menangani, melindungi, memulihkan korban kekerasan seksual.

“Hadirnya undang-undang ini kita harapkan menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan perkawinan anak,” ujar Ulfah.

Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (DPP HMPI), Andi Fajar Asti mengapresiasi Pemerintah dan DPR RI yang telah mampu memperjuangkan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS.

Tentunya dengan perjalanan waktu yang cukup lama dan luar biasa bergulir di DPR RI tapi baru pada tahun ini berhasil disahkan.

Hadirnya UU TPKS ini akan berpengaruh mengatur banyak hal termasuk bagaimana pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik dst.

“Ini akan sangat penting sehingga saya berharap KemenPPPA terus mendorong untuk dapat berkolaborasi dengan organisasi pelajar dan mahasiswa untuk bagaimana implementasi di daerah-daerah. Saya juga berharap akan ada daerah yang segera membentuk peraturan daerah sebagai bentuk implementasi UU TPKS ini,” paparnya .

“UU TPKS hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam hal pemenuhan hak korban, penanganan, dan pemulihan terhadap korban dan ini harus kita kawal dan dukung bersama agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya,” pungkas Andi. (Maulina)

Leave a Comment