Kolase foto Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Ferdy Sambo//Dikutip dari cianjur.pikiran-rakyat.com
JAKARTA. Pewartasatu.com — Terbunuhnya Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah Dinas Kadiv Propam dan besarnya tekanan masyarakat, berbuntut pada dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadivd Propam Polri.
Penonaktifan ini terhitung sejak Senin 18 Juli 2022, dan langsung diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
“Kita putuskan agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dan sementara jabatannya diemban oleh Wakapolri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun banyak pihak menyorot kasus ini yang penuh kejanggalan. Sejumlah anggota DPR, misalnya seperti Trimedya Panjaitan dan Tubagus Hasanudin,keduanya dari Fraksi PDIP sama menyebut sejumlah kejanggalan-kejanggalan.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya selain dikemukakan angota DPR, Trimedya Panjaitan, juga dikemukakan anggota masyarakat lainnya baik pengamat maupun pakar hukum pidana.
Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Namun delapan hari setelah tim ini bekerja, masyarakat belum memperoleh kejelasan tentang hasil penyelidikan yang dilakukan.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J telah menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kasus pembunuhan Brigadir J ke Mabes Polri. **