Aktual Featured Kesra

Kemen PPPA Raih Kategori “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meraih kategori ‘Informatif’ dan berada pada peringkat 4 besar dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan total nilai 98,85.

Anugerah ini diterima langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA menyatakan penghargaan ini adalah wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Meningkatnya kategori Keterbukaan Informasi Publik KemenPPPA menjadi ‘Informatif’ merupakan pencapaian dan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas apresiasi yang diberikan melalui anugerah ini,” ujar Menteri PPPA usai rangkaian kegaiatan penghargaan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/12).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik setiap tahun dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan tujuan untuk menilai kepatuhan Badan Publik, termasuk Kementerian terhadap peraturan dan Standar Layanan Informasi Publik. KemenPPPA telah mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan sejak Agustus 2022.

Menteri PPPA mengatakan, ke depan pihaknya tidak hanya akan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik KemenPPPA, tetapi juga mewujudkan pengembangan masyarakat yang informatif melalui berbagai platform.

“Kami berkomitmen anugerah yang kami dapatkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi dan seremonial belaka. KemenPPPA tidak akan berhenti meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, terutama bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya”.

“Di sisi lain, kami juga akan berupaya meningkatkan literasi masyarakat Indonesia dalam berbagai isu perempuan dan anak, seperti isu peningkatan perekonomian perempuan, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, pengasuhan anak, dan lain sebagainya. Kami meyakini, keterbukaan informasi dan literasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, dan Indonesia Maju,” tutur Menteri PPPA.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam sambutannya menyatakan akses informasi merupakan bagian penting untuk memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Menurutnya, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan elemen penting hak asasi manusia. Terlebih, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan Negara wajib melindunginya.

“Dalam situasi saat ini, menyembunyikan informasi publik sama sekali tidak akan menguntungkan karena kalau informasi yang seharusnya dibuka justru ditutup-tutupi, di zaman sekarang media sosial bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu”.

Badan Publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya agar dapat menangkal hoaks serta memperkuat ketahanan nasional kita. Saya mengimbau agar Badan Publik dapat menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 secara baik,” tutur Mahfud.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menegaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dibagi menjadi lima kategori: Informatif; Menuju Informatif; Cukup Informatif; Kurang Informatif; dan Tidak Informatif merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi. Menurut Donny, jumlah Badan Publik yang Informatif di tahun 2022 telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu 122 Badan Publik.

“Penganuegerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu cara bagi Komisi Informasi Pusat untuk memajukan keterbukaan informasi di seluruh Badan Publik. Kami meyakini keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental, dan prinsip good and clean governance. Kami ingin partisipasi Badan Publik bertumbuh, tapi lebih dari itu kami juga menginginkan partisipasi publik bertumbuh karena itulah sejatinya good corporate governance dalam negara demokrasi, yaitu tumbuhnya partisipasi publik, sehingga membantu kebijakan yang akhirnya mendukung ketahanan nasional dan pertahanan Negara,” pungkas Donny.(**)

Leave a Comment