Aktual Featured Kriminal

Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Terdakwa KM (Kuat Maruf) menangis saat dengan JPU ajukan tuntutan 8 Tahun Penjara di PN Jaksel, Senin (16/1). Foto: Tangkapan Layar TribunnewsNetwork

JAKARTA. Pewartasatu.com — Terdakwa KM (Kuat Ma’ruf) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Kuat dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana…”

“…turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: JPU Sebut Putri Selingkuh, Sengaja Ajak RR dan KM untuk Muluskan Pembunuhan Yosua

Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, saat membacakan fakta surat tuntutan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf, JPU menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sengaja mengajak Ricky Rizal  (RR) serta Kuat Ma’ruf  (KM) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi mandiri.

Ajakan Putri kepada keduanya dinilai untuk memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

  • Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini (16/1) JPU Ajukan Tuntutan Terhadap Sambo dkk

Di bagian lain, Jaksa penuntut umum (JPU) dikutip CNN, menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Jaksa juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.

Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur.

“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment