Aktual Entertaiment Hiburan Selebritas

RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Diamankan Polisi, Ada Apa?

RD, Anak pedangdut Lilis Karlina, yang masih SMP nekat jadi pengguna dan bandar narkoba. (Foto: TribunJambi.com)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Lilis Karlina dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan julukan sebagai si Goyang Karawang. Namanya melejit berkat lagu “Goyang Karawang”, “Sinden Jaipong”, dan “Siapa Kau”.

Namun, ada kabar kurang mengenakkan mengalami wanita 49 tahun ini. Sang putranya, RD, berumur 15 tahun, tertangkap setelah memakai dan mengedarkan narkoba sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, membeberkan motif anak Lilis Karlina yang mengaku memakai obat-obatan terlarang, dipicu kehidupan penuh kesenangan serta kenyamanan, dan tergiur dengan pendapatan lebih.

“Sebagai pengguna sekaligus sebagai pengedar tentu ada dua motif, dia sebagai pengguna karena mendapatkan kesenangan dan kenyamanan setelah memakai obat-obatan itu,” ungkap Edwar Zulkarnain melalui zoom meeting, pada Selasa (14/3/2023).

“Motif sebagai pengedar, tentu ekonomi karena dia mendapatkan keuntungan lumayan besar hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari mendapatkan keuntungan Rp700-an ribu. Rata-rata di atas Rp1 jutaan, pernah di atas Rp3 juta,” lanjutnya.

Selain itu, Edwar Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa RD menggunakan dan mengedarkan, serta mendistribusikan obat-obatan terlarang itu di rumahnya tanpa sepengetahuan orangtuanya.

“Menurut keterangan sang anak, kami berhasil wawancara sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian. Orangtua pun tidak mengetahui perilaku anak sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” kata Edwar Zulkarnain

“Ia mengemas dan mempacking obat-obatan untuk edarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orangtua,” sambungnya lagi, dikutip Pewartasatu.com dari Okezone.com, pada Rabu (15/3/2023).

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)

Leave a Comment