Featured Hukum Nasional Opini

Menelisik Pembangunan PSN PIK-2, Negara Jangan Jadi Pelayan Oligarki

Oleh : Dhio Suharmunastrie
Aktivis Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat.Lawyer,
Pemerhati Kebijakan Publik.

ADA penyimpangan dan manipulasi dalam pembebasan lahan untuk PSN PIK-2 yang seharusnya hanya 1750 hektare tapi justru melebar kemana-mana, mengatasnamakan PSN PIK2 sebuah tindakan spekulatif ugal-ugalan dan melakukan kebohongan publik.

Saya meminta kepada pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas pengembang perumahan PIK-2 Bos Agung Sedayu Grup untuk segera menghentikan praktek-praktek kotor yang terjadi di lapangan.
REpublik Indonesia adalah negara hukum tidak boleh seorangpun bertindak semau-maunya dengan menabrak aturan yang ada.

Asal-usul PIK-2 menjadi PSN ini juga harus ditelusuri dan diungkap ke publik karena sejatinya PSN harus dibangun untuk kepentingan rakyat banyak, diajukan oleh kementerian terkait atau BUMN, namun untuk PIK-2 tidak melalui mekanisme itu.

Bisa juga diajukan oleh pribadi atau perorangan, yaitu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional Pasal 3 ayat (2) yakni Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banyak peraturan yang tidak bersesuaian dengan PSN PIK-2 dimana telah di mana telah terjadi pelanggaran aturan terkait sempadan pantai di Indonesia seperti berikut Perpres Nomor 51 Tahun 2016 yang isinya pemerintah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007: Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil danĀ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Belum lagi bila dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis daerah, apakah PIK-2 sudah bersesuaian ?

Ini artinya ada ketergesa-gesaan dan bisa jadi ada kepentingan yang terselubung antara Rezim Jokowi saat itu dengan oligarki untuk mengambil keuntungan, ada abuse of power.

Dari pengalaman penelusuran saya dan kawan kawan saat survey ke Pulau Panjang Bojonegara Serang yang luas nya sekitar 8.2 km persegi ternyata hampir seluruh bibir pantai tersebut telah dibeli oleh pihak tertentu dengan harga murah kisaran 10 sampai 25 ribu rupiah per meter persegi.

Sebuah fakta di lapangan yang cukup ironis dan mengkhawatirkan.

Artinya, bisa jadi PSN PIK-2 akan terus merambah sampai selat sunda.

Hanya negara yang bisa menghentikan praktik kotor pembebasan lahan yang penuh manipulasi ini.
Artinya negara tidak boleh dijajah oleh oligarki, negara tidak boleh jadi pelayan oligarki, justru sebaliknya negara harus mampu mengarahkan dan menundukan oligaki, negara harus hadir ditengah kepentingan rakyat. (**)

Leave a Comment