BOGOR, Pewartasatu.com – Kantor Pengacara Sylvia Anwar & Rekan mengirimkan somasi kedua kepada Kepala Desa Cibeteung Udik Kecamatan Ciseeng, BIG dan salah satu warganya SJ, Jumat, (06/12/2024).
Somasi tersebut dilayangkan untuk meminta pertanggungjawaban sehubungan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau dugaan Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa BIG dan SJ terhadap HMD.
Dalam Pengiriman surat Somasi ke II ke kantor Desa Cibeuteng Udik, perwakilan Sylvia Anwar dan Rekan mendapatkan salah satu kendala yaitu tidak adanya orang yang dapat bertanggung jawab seperti Sekretaris Desa, Kasi, Kaur atau staf desa untuk menerima surat tersebut. Padahal saat itu masih dalam jam kerja. Surat somasi tersebut kemudian dititipkan ke petugas kebersihan di sana.
“Iya kami sengaja datang untuk menyerahkan Somasi II / terakhir untuk Pak Kades, kami datang sekitar jam 14.40 WIB, namun kantor desa sudah tidak ada orang, hanya ada petugas kebersihan. Akhirnya kami titipkan kepada beliau untuk disampaikan ke Pak Kades BIG,” kata Asian Albanna Yahya Bayan, SH salah satu kuasa hukum HMD saat diwawancara.
Untuk kondisi Kantor Desa yang hanya ada petugas kebersihan saat jam kerja, kata dia, tentu sangat memperihatinkan dan merupakan preseden buruk pada sektor pelayanan publik.
“Kami meminta kepada stakeholder terkait atas persoalan ini untuk menjadi perhatian khusus, Inspektorat Kabupaten Bogor misalnya, perlu melakukan investigasi atas persoalan ini. Bila diperlukan, Menteri Desa juga harus turun tangan langsung agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum Kades nakal main-main dalam persoalan pertanahan di wilayahnya,” imbuh Bayan.
Diketahui bahwa permasalahan ini berawal pada Tahun 2014 terkait jual beli tanah antara BIG selaku perwakilan penjual dengan HMD selaku pembeli. HMD telah melakukan pembayaran secara bertahap total kurang lebih Rp 1.000.000.000,- kepada Kades BIG.
Apesnya, ternyata tanah tersebut tidak diperjualbelikan sebagaimana pernyataan Kades BIG tahun 2016, dan Kades BIG berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, sampai dengan saat ini ternyata Kades BIG tidak kunjung menyelesaikan permasalahan ini.
Di tempat terpisah, Managing Partner Kantor Hukum Sylvia Anwar & Rekan, Syilvia Hasanah Thorik, SH, MH., via telpon mengatakan bahwa surat somasi ini dilayangkan karena terjadinya peristiwa hukum antara kliennya dengan oknum BIG dan salah satu warganya SJ.
“Surat somasi ke II ini merupakan peringatan terakhir kepada BIG dan SJ, apabila BIG dan SJ tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan tempuh upaya hukum selanjutnya baik secara Pidana maupun Perdata,” tegasnya.(**)