Akhirnya, Pemprov Papua dan Pemprov Papua Tengah Teken MoU Pembagian Hasil PAP PT Freeport Indonesia

Penandatanganan kesepahaman Bersama (MoU) tentang pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) PT Freeport Indonesia, Pemprov Papua dan Pemprov Papua Tengah. (Foto:Ist)

 

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemprov Papua Tengah akhirnya menandatangani Kesepahaman Bersama (MoU) tentang pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) PT Freeport Indonesia.

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Hotel Artha Jakarta, Senin (28/8/2023), dipimpin Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dan Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, terkait pembagian PAP bagian Pemprov Papua Tengah diserahkan kepada Pemprov Papua.

“Kami memberikan bagian kami sebagai bantuan kepada Pemprov Papua mengingat historinya dengan tujuan melayani masyarakat di Provinsi Papua yang bersumber dari PAP Tahun Anggaran 2023 sebagai pemerintah transisi,” ujar Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

Adapun dalam penandatanganan tersebut, Ribka Haluk dan Ridwan Rumasukun didampingi Pj Sekda Papua Tengah, Plh Sekda Papua, Kabiro Hukum Papua, dan Kabiro Hukum Papua Tengah.

Diketahui, sebelumnya, Pemprov Papua dan Pemprov Papua Tengah telah duduk bersama membahas pembagian hasil PT Freeport Indonesia.

Bahkan, dalam diskusi antara kedua pemerintahan tersebut melibatkan pemerintah pusat.Selain PAP, pembagian lain antara kedua pemerintahan adalah laba bersih PTFI.

Memang sejak lahirnya UU 15/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, pembagian hak-hak minerba sumber daya alam dari PTFI mengalami pergeseran.

Terlebih, Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil mineral dan beroperasinya tambang PTFI kini telah masuk di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Kini, dengan lahirnya Pemprov Papua Tengah, maka terjadi kesepakatan pembagian hasil.Baik Pemprov Papua maupun Pemprov Papua Tengah sama

Maulina Lestari: