Aturan Baru, Turis Tidak Boleh Meminjam Atau Menyewa Motor di Bali

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemerintah Bali akan mengesahkan aturan yang isinya akan melarang turis asing di Pulau Dewata untuk menyeewa motor, Larangan tersebut muncul karena banyak turis yang melanggar lalu lintas di bali.

Berdasarkan data Polda Bali, di dalam satu minggu, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga Negara asing (WNA) di Bali.

Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, Wisatawan itu akan dilarang menyewa sepeda motor, Aturan larangan tersebut akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali. Yang nantinya turis asing nantinya akan menggunakan mobil-mobil dari travel untuk berpergian di sekitaran Bali.

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” terang Koster di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3).

Aturan tersebut, akan membuat tursi asing tidak akan diizikan menyewa sepeda motor atau pun meminjamnya. Penerapan ini akan dilakukan pada tahun ini, Koster kemudan menekankan jika Bali saat ini sedang berbenah.

“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Kenapa sekarang diterapkan, karena kalau waktu pandemi Covid-19, tidak mungkin, turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” ujarnya.

Sementara itu, laranga turis asimg menyewa sepeda motor, menurut Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana mengatakan ini adalah aturan yang sangat tergesa-gesa, ia khawatir kebijakan tersebut justru mematikan bisnis dari waga lokal.

“Ini seharusnya peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal,” jelas Dedek dikutip dari Detik, Minggu (12/3).

(**)

Rita Ulya: