Banding AKBP Dody Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 17 Tahun

AKBP Dody Prawiranegara eks Kapolres Bukit Tinggi  //Foto: Tangkapan Layar RRI Bukit Tinggi

JAKARTA. Pewartasatu.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun atas pengajuan banding dari pihak terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim H. Mohammad Lutfi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mohammad Lutfi di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara.

Terdakwa Dody dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.**

Sumber:PMJ

 

Brilliansyah: