Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport Keluhkan Operasional Usaha Tambang Terganggu

JAKARTA, Pewartasatu.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku operasional usaha tambang terganggu lantaran hingga saat ini perusahaan belum mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

Pasalnya, menurut Vice President Corporate Communication PTFI Katri Krisnati, gudang penyimpanan konsentrat tembaga PTFI di Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sudah kepenuhan. Bahkan ia menyebut sebagian produk terpaksa harud diletakkan di luar gudang.

“Akibatnya PT Smelting yang merupakan perusahaan pabrik peleburan dan pemurnian tembaga milik PTFI yang berada di Gresik, Jawa Timur, juga terdampak akibat penangguhan ekspor konsentrat tembaga,” kata Katri.

Menurutnya, pabrik itu tengah melakukan perawatan berkala sekaligus pengembangan untuk peningkatan kapasitas produksi konsentrat tembaga sejak 1 Mei 2023, dan selama 75 hari tidak ada kegiatan pengapalan ke Gresik.

PT Smelting sendiri mampu memurnikan dan mengolah satu juta ton konsentrat tembaga menjadi 300 ribu ton katoda tembaga setiap tahunnya guna memenuhi kebutuhan produksi di dalam dan luar negeri.

“Tanpa izin ekspor dapat dipastikan berakibat penangguhan kegiatan PTFI yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional, serta penjualan hasil tambang,” jelas Katri.

Menanggapi hal itu Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid meminta PTFI untuk sabar sedikit lantaran hingga kini izin ekspor itu masih mandeg di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ya bagaimana lagi, ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan pengen harus ekspor tapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur referensi ya semuanya salah nanti. Ya sabar dikitlah,” jelas Wafid ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, selama aturan belum sinkron maka baik PTFI maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Kalau aturannya belum sinkron degan pelaksanaan ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. Nanti salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan,” paparnya.

Oleh sebab itu, Wafid menyebutkan apabila regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sudah sesuai semua maka menurutnya sudah tidak ada masalah karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa PTFI dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024

“Makanya kalau memang punya progres sampai segitu bolehlah relaksasi untuk cashflownya dan sebagainya. Kita tidak semata-mata menekan harus selesai tapi kan juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar,” tutupnya.(**)

syarif: