Aktual Featured Kesra

Berbagai Kolaborasi Ketenagakerjaan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berdialog dengan buruh yang menuntut kenaikan UPM 2022 di depan Balaikota, Jakarta, beberapa waktu lalu. (foto: facebook)

Jakarta.Pewartasatu.com — Pemprov DKI Jakarta, Minggu (21/11) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)sebesar Rp. 4.453.935,536.. Artinya mengalami kenaikan hanya Rp37 ribu dibanding UMP DKI tahun sebelumnya, 2021, yang besarnnya Rp 4.416.186,548.

Sebagaimana protes yang dilakukan berbagai organisasi dan aliansi buruh di berbagai wilayah tanah air sebelumnya, yang intinya tidak setuju kenaikan UMP didasarkan pada UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan peraturan turunannya, diperkirakan besaran UMP DKI yang baru diumumkan ini tetap saja akan mendapat penolakan dari buruh.

Dalam kaitan ini, Pemprov DKI memberlakukan berbagai langkah yang disebut sebagai berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut.

Berikut program yang dikutip Pewartasatu,com dari rilis PPID DKI Jakarta;

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

‘’Jadi ada dua sisi yang bisa kita bantu, agar buruh bisa mencapai kesejahteraan lebih tinggi. Yang pertama dengan cara meningkatkan pendapatan (UMP), dan yang kedua kita bantu dengan menurunkan biaya hidup.’’ kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat berdialog dengan buruh dari FSP LEM SPSI) yang unjuk rasa di depan Balaikota bebeapa hari lalu. (ram)

Leave a Comment