Featured Hukum

Bharada E Dapat Karangan Bunga, Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penuh dengan karangan bunga yang mendukung Bharada E, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com  — Persidangan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Pada persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E, penasihat hukum E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy.

  • Baca juga: Majelis Hakim Minta Hadirkan Keluarga dan Kekasih Brigadir J Jadi Saksi

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Berbeda dengan sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau Bripka RR, sebelumnya, sidang yang menghadirkan terdakwa Bharada E mendapat dukungan moral dari masyarakat.

Sejumlah karangan bunga terlihat menghiasi depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.

“#SAVEBHARADAE SEMANGAT BERJUANG ANAK TUHAN DOA IBU IBU TETAP SELALU BERSAMAMU,” tulis karangan bunga atas nama Ibu-Ibu Online.

  • Baca juga: Sempat Disebut Depresi, Putri Sambo Nyatakan Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

“KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK,” tertulis di karangan bunga lainnya.

“KEEP SPIRIT ICAD WE ALWAYS SUPPORT AND GOD BLESS YOU #TORANGDENGICAD #SAVEBHARADAE,”**

Sumber: PMJNews

 

Leave a Comment