Bharada E Jadi Tersangka, IPW Yakin Pembunuh Brigadir J Bukan Hanya E

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

JAKARTA. Pewartasatu.com — Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan persnya.

IPW berkeyakinan pembunuhan Brigadir Yoshua tak hanya dilakukan oleh Bharada E seorang.

“Penyidik Polri malam ini 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, di mana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga,” paparnya.

Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8). Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo diharapkan membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini. Di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso

Bharada E di Bareskrim

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tutur Brigjen Andi Rian

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” tukasnya.

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: