Bharada E Resmi dipidana 1 Tahun 6 Bulan

JAKARTA, Pewartasatu.com – Terdakwa Eliezer Padihang Lumiu atau biasa kenal dengan sapaan Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Richard telah terbukti bersalah ketika melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam jatuhan keputusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan juga meringkankan Richard. Hal memberatkannya adalah Richard tidak menghargai hubungan baik dengan Brigadir J.

Serta yang meringankan adalah perbuatan Richard bersikap sopan selama persidangan dan juga masih berusia muda.

Hakim akhirnya menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bisa berkerja sama atau justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berecana ini.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dirumah Ferdi Sambo tepatnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdi Sambo otak dari pembunuhan ini divonus matu dan sang Istri yang juga ikut terlibat dalam dalam pembunuhan ini Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun Penjara.

Dan pelaku lain Kuat Ma’aruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

(**)

Rita Ulya: