Bripka RR saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (17/10)/Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam 17 Oktober 2022, terdakwa Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menyampaikan ucapan dukacita atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan secara marathon, sejak Senin pagi 17 Oktober 2022 sampai tengah malam. Bripka RR merupakan terdakwa ketiga yang dihadirkan di depan sidang kemarin, setelah Ferdy Sambo yang dimulai pukul 10.05 pag, Putri Candrawathi sejak sore sampai petang, kemudian malamnya dilanjutkan dengan menghadirkan Bripka RR.
Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menyampaikan sesuatu, Bripka RR menggunakan kesempatan tersebut untuk mengucapkan dukacitanya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR.
Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa.
Sebelumnya, pada sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menyebutkan dalam dakwaannya, Sambolah yang menembak mati Brigadir J setelah lebih dulu Bharada E dia perintahkan menembak, yang kemudian melakukan perintah itu dengan menembak Brigadir J tiga atau empat kali.
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022 membacakan seluruh dakwaannya dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Beberapa masalah yang dipersoalkan tim kuasa hukum bahkan ditolak, antaranya frasa kata perintah “tembak” dari Ferdy Sambo kepada Bharada E, yang menurut kuasa hukum yang benar adalah perintah “hajar” sebagaimana terdapat dalam isi BAP tiga terdakwa lain selain Bharada E.
Juga menyangkut,skenario pembunuhan yang dipaparkan terdakwa Ferdy Sambo, menurut dakwaan JPU mengutip BAP Bharada E, dipaparkan di lantai 3 rumah dinas. Padahal skenario itu baru dipaparkan di dalam bilik provos.**
Sumber: PMJNews