Dialog Insan Pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu, 19/03/25.(Foto: Maulina)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemberian THR disetiap perusahaan bagi pekerja merupakan berita yang selalu menggembirakan dan ditunggu tunggu, apalagi menerima jumlahnya sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan.
Bagaimana tidak besarnya jumlah yang diterima berkaitan erat dengan apa saja saja yang perlu dibeli atau dikeluarkan saat Hari Raya bahagia tiba.
Berkaitan dengan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan terkait pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) sudah ada mekanisme dan peraturan yang mengaturnya.
“Sudah ada mekanisme yang mengatur pemberian THR dan kami juga menyiapkan Posko Pengaduan yang efektif H -7, ” ujar Menaker usai Dialog Insan Pers dengan Menteri Ketenagakerjaan sekaligus buka puasa bersama di Kantor Kemnaker Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/3/2025).
Selain itu, Menaker Yassierli juga cukup optimis akan banyak perusahaan yang menuaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tepat waktu.
“Masih H -12 dan Kami optimis banyak perusahaan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada para karyawan mereka, termasuk bagi para kurir dan pengemudi ojol online (ojol), ” katanya.
Namun, yang jelas Menaker memastikan semua semua melalui proses meaningful participation. “semua melalui proses diskusi cukup panjang dan harapan kami bahwa dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua, ” tutur Menaker.(***)