Buntut Kasus Pemagaran Lahan Orang, Tarno Akhirnya Dilaporkan ke Polres Depok

DEPOK, Pewartasatu.com – Lina, pemilik tanah seluas 915 M2 di kompleks Perumahan Vila Mutiara Tipar (VMT) akhirnya melaporkan Tarno, warga Vila Mutiara Tipar  ke Polres Depok pada tanggal 5 Desember 2022 dengan Nomor  Laporan :  STTLP/LP/B/2901/XII/2022/SPKT/POLRES METRO  DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Menurut Lina, laporan terhadap Tarno karena diduga melanggar pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan karena memagari tanah miliknya dengan kawat berduri.

“Akibatnya, para pekerja saya tidak bisa keluar masuk. Bagaiman jika hal yang sama saya lakukan di depan rumahnya hingga saudara Tarno dan keluarganya tidak bisa keluar masuk rumah bagaimana,” tanya Lina.

Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap Tarno CS karena sudah tiga kali musyawarah tetapi apa yang menjadi tuntutan mereka tidak disampaikan secara terbuka.

“Mereka selalu ganggu tanah saya padahal mereka warga yang tinggal satu hamparan dengan tanah saya itu dan rumah yang mereka tempati sekarang satu induk SHM 2w satu pemilik yakni ahli waris ibu Siti Rohayah dan secara hukum pertanahan, tanah saya tidak bermasalah dan tidak bersengketa dengan siapapun,” tegas Lina.

Sementara sebuah sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Metro Depok karena diduga ada oknum anggota Polres Depok berinisial AKP ES  yang ikut membekengi Tarno cs.

“AKP ES ini juga tinggal di perumahan VMT. Dia sudah ditelpon Kapolres agar meminta Tarno membuka pagar kawat berduri yang dipasang di depan tanah tersebut,” ungkap sumber.

Saksi Yd dan Ek yang melihat pemasangan tiang kawat berduri, mengungkapkan bahwa selain Tarno, ada oknum Kepolisian  berinisial AKP ES turut menyaksikan.

“AKP ES juga mengaku kepada kami bahwa  dia anggota polisi yang bertugas di Polres Depok. Nggak apa saya tau pasal-pasal,” Yd dan Ek menirukan ucapan AKP ES.

Yd  juga mengaku aneh ada seorang perwira polisi yang seharusnya mencegah kejahatan malah menyaksikan sekaligus membekengi tindak kejahatan. “Kalau tau pasal-pasal kenapa membiarkan pemagaran kawat berduri di lahan orang sehingga yang punya lahan tidak bisa mengerjakan pekerjaan di lahannya sendiri,” cetus Yd yang diamini Ek.

Pemilik lahan sendiri mengaku bahwa perbuatan Tarno cs itu sangat mengganggu dan membuat dirinya sangat tidak nyaman sehingga melaporkan Tarno ke Polres Metro Depok.

“Alhamdulillah pihak Polres menerima laporan saya tanggal 5 Desember  kemudian pada tanggal 6 pihak penyidik menyampaikan perkembangan laporan saya dan tanggal 15 Desember saya klarifikasi.  Selanjutnya saksi pertama pun sudah dipanggil,” kata Lina.

“Saya sedang konsultasi dengan pihak pengacara apakah AKP ES perlu dilaporkan ke Propam atau tidak. Tapi saya sangat percaya kepada penyidik Polres Metro Depok yang menangani kasus ini pasti on the track,” pungkas Lina (**)

syarif: