Di-PHK Sepihak, Korban Mengadu ke PT Jasa Marga

JAKARTA, Pewartasatu.com — Para pekerja tetap PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal, Senin (25/4/2022), menyambangi kantor pusat PT Jasa Marga (Persero) untuk mengadukan nasib.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang merupakan induk organisasi dari Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SKJLJ) meminta kepada Direksi PT Jasa Marga (Persero) untuk menindak tegas Direksi PT JLJ karena telah melakukan PHK sepihak yang tidak manusiawi terhadap pekerja tetapnya.

Menurut Presiden DPP Asosiasi, Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, SE, PHK tersebut dilakukan sepihak tanpa adanya kesalahan pekerja dan dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan. Keputusan PHK sepihak ini menunjukkan tidak adanya empati dan kepedulian dari manajemen anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) tersebut! Bayangkan saja, manajemen melakukan PHK 1 bulan sebelum hari Raya Idul Fitri,” katanya dalam keterangan persnya yang diterima Pewartasatu.com di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Menurut Mirah, pada awal Maret 2022, sebanyak 13 orang pekerja tetap PT JLJ, tiba-tiba mendapat surat undangan dari manajemen. Undangan pertama, 13 pekerja secara bergiliran diminta hadir pada tanggal 4 dan 7 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK. Undangan kedua, 13 pekerja diminta hadir pada tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK dan penjelasan kompensasi PHK.

“Sejak undangan pertama, 13 pekerja telah menyampaikan sikap penolakan PHK kepada manajemen. Namun, manajemen tetap melakukan PHK sepihak dan massal terhadap 13 pekerja tetap dimaksud,” ujarnya.

“Bahkan, berdasarkan laporan yang kami terima bahwa, terhadap 13 pekerja tetap dimaksud, manajemen sudah langsung menghentikan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Tindakan PHK sepihak tanpa empati inilah yang kemudian membuat ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bereaksi,” papar Mirah Sumirat.

Ia juga mengungkapkan adanya fakta ironis bahwa, terdapat 1 pekerja perempuan yang sedang hamil 8 bulan! Terdapat juga 1 pekerja perempuan yang suaminya sedang sakit gagal ginjal dan sedang dalam proses pengobatan cuci darah.

Untuk itu ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Direksi PT Jasa Marga (Persero) untuk mencopot Direksi PT JLJ yang saat ini dijabat oleh para pensiunan PT Jasa Marga (Persero), karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam PHK sepihak dan massal yang tidak manusiawi.

“Kita juga minta manajemen PT JLJ untuk membatalkan PHK sepihak yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali 13 pekerja tetap dimaksud,” tukasnya.

Menurut dia, tuntutan ASPEK Indonesia ini didasarkan pada pertimbangan karena para pekerja tetap yang di-PHK tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan apapun sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Selain itu juga karena pertimbangan masa kerja para pekerja tetap yang telah lama, yaitu antara 8 – 20 tahun,” ucapnya

ASPEK Indonesia, lanjut Murah, juga menilai tidak manusiawi jika anak perusahaan BUMN melakukan PHK justru di saat memasuki bulan suci Ramadhan.

“Jangan sampai BUMN dan anak perusahaan BUMN, melakukan PHK sepihak dan massal, justru di saat Menteri BUMN sedang mencanangkan penciptaan lapangan kerja di BUMN.” Demikian Mirah Sumirat.(**)

 

 

syarif: