Dirjen Daglu Tersangka Mafia Migor, Basri: Ini Namanya Maling Teriak Maling

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka mafia Migor/foto: twitter @@catchmeupid

JAKARTA. Pewartasatu.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Penetapan Jaksa Agung ini mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan yang menyatakan pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Penetapan “orang dalam” sebagai tersangka ini kemudian memancing pernyataan miring dari masyarakat. “Ini namanya maling teriak maling,” komentar pendek Faisal Basri, ekonom UI yang terkenal kritis ini.

Tidak terlihat kalimat lainnya menyusul maling teriak maling yang dilontarkan Faisal melalui akun twitternya @FaisalBasri.

“Terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yg tidak memenuhi ketentuan, adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.”

“Sebagai mantan birokrat lebih 30 tahun, saya yakin bhw Dirjadaglu hanya pelaksana “tugas” praktek oligarki,” bunyi cuitan mantan Sekertaris Menteri BUMN, Said Didu melalui akun twitternya, @msaid_didu.

“Tidak yakin sebagi PEMAIN TUNGGAL,” cuita akun @Bedjo57582.

“Bukankah kebijakan ekspor ada di tangan menteri? Tdk seluruhnya kesalahan hrs ditimpakan ke dirjen. Mgkn dirjen tidak melaporkan plus minus kebijakan ekspor migor saat itu. Menteri hrsnya tahu hal ini,” komentar akun @ibram_este

Pemilik akun ini menambahkan, bukankah kebijakan ekspor ada di tangan menteri? Tdk seluruhnya kesalahan harus ditimpakan ke dirjen. “Mgkn dirjen tidak melaporkan plus minus kebijakan ekspor migor saat itu. Menteri hrsnya tahu hal ini,”cuitnya lagi. @ibram_este.

Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dari pihak swasta, masing-masing – MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup /PHG) dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Indrasari menjadi Dirjen Daglu sejak Desember tahun lalu. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), bahkan kini menjadi Plt Kepala Bappebti.

Dua jabatan itu sepertinya tidak cukup. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari sebagai Komisaris PTPN III sejak 10 Desember 2021.

Sudah hebat dengan tiga jabatan, sekarang menjadi sangat seru, dengan statusnya menjadi tersangka mafia minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.”

“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.

Lalu, apa komentar atasannya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ?

Menteri yang pernah mengaku tak berdaya mengatasi aksi mafia minyak goreng itu, menyatakan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Dirjen Daglu sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,”tegas Mendag Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi menyatakan selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung sendiri menegaskan tidak ragu memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus kelangkaan minyak goreng. Bahkan, pejabat setingkat menteri pun akan diproses sesuai hukum.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut ke Kementerian terkait.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata Burhanuddin menegaskan.(bri)

ramly amin:
whatsapp
line