Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Ditangkap Polisi, Satu Kena Dor Senjata Petugas

JAYAPURA, Pewartasatu.com — Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Almarhumah Hj. Nurjani pada 18 Januari 2022 lalu.

Dua pelaku tindak kehajatan dibekuk di wilayah Arso Kabupaten Keerom.

Mereka adalah WI dan SR. Karena melalukan perlawanan tersangka WI “dihadiahi timah panas” di bagian kaki.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas saat Press Conference di depan awak media di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 19 April 2022.

“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan telah mendekam dibalik jeruji Mapolresta Jayapura Kota, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut KOmbes Gustav, kedua pelaku dijerat dengan primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan, ungkapnya.

Dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian , HP merk Oppo milik korban dan sandal swallow milik pelaku.

“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, “imbuhnya.

Para pelaku memliki peran masing-masing. Pelaku WI yang melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban. WI yang juga seorang residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021.

“Sedangkan Pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban,” ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Gustav menjelaskan mayat korban ditemukan dalam keadaan tidak berpakaian dan terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

KOrban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.

Mendapat informasi itu, tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dilapangan.

Pada hari senin 18 April 2022, aparat berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII,” pungkasnya. (**)

 

Jimas Putra: