Emha Hussein AlPhatani : Setelah Andi Arief, KPK Bakal Panggil Sederet Nama Lain Dalam Kasus Korupsi Bupati PPU

Politisi Demokrat, Andi Arief dipanggil KPK terkait dugaan korupsi Bupati PPU. (foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Pemerhati politik Emha Hussein AlPhatani mengapresiasi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) kepada politisi Partai Demokrat Andi Arief, terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur.

Menurut Emha kepada Pewartasatu.com, Senin 8 Maret 2022,  KPK melakukan pemanggilan, tentunya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Kita semua tahu bahwa KPK tidak sembarangan memanggil orang untuk dimintai keterangan. Tentu KPK sudah mengantongi bukti yang kuat,” tegas Emha.

Pemerhati politik ini merujuk rentetan persoalan yang melilit partai demokrat belakangan ini, mulai dari ricuhnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat (PD) di seantero provinsi.

Banyak dugaan dan analisis yang berkembang bahwa bergugurannya para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD di beberapa provinsi dilatarbelakangi ketidakmampuan atau ketidakmauan mereka untuk menyetor sejumlah mahar kepada DPP PD agar terpilih sebagai Ketua DPD.

Peluang untuk melakukan transaksi politik seperti ini terbuka luas, karena memang diberikan ruang selebar-lebarnya oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD hasil Kongres 2020.

Walaupun menurut beberapa mantan Ketua DPD PD,  bahwa AD/ART tidak dibahas dalam kongres.

Salah satu pasal dalam AD/ART PD menyebutkan, Musda dan Muscab hanya memilih 2 atau 3 nama kandidat ketua, yang kemudian diserahkan kepada DPP PD.

Nasib para calon ini akan ditentukan kemudian oleh Majelis Tinggi dan Ketua Umum.

Seperti diketahui bahwa Majelis Tinggi PD adalah SBY dan Ketua Umumnya AHY. Jadi, kata Emha, nasib kader di daerah, bisa atau tidak menjadi ketua partai ditentukan oleh kedua orang ini.

Emha mengatakan, di situlah berbagai analisis dan dugaan mencuat bahwa siapa yang berani memberikan upeti atau mahar yang sesuai dengan permintaan para petinggi, dialah yang bakal menjadi ketua partai demokrat.

“Hal ini pula yang menimpa Abdul Gafur, Bupati PPU sekaligus Ketua DPC PD Balikpapan yang santer disebutkan berkeinginan menjadi Ketua DPD PD Kaltim, tapi apes ketangkap tangan oleh KPK sebelum niatnya tercapai,” tegas Emha.

Ia menambahkan KPK tentunya sudah memiliki bukti kuat untuk memanggil And Arief terkait hal ini, meskipun mantan aktivis ini menepis dan mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang hal itu.

Emha Hussein AlPhatani, pemerhati politik yang banyak menyoroti kiprah dan kemelut internal yang terjadi di dalam tubuh partai demokrat,  memperkirakan bukan hanya Andi Arief bakal dimintai keterangan.

Bahkan akan ada nama lain yang bakal menjadi tandem Abdul Gadfur dalam kasus korupsi ini.

Emha menduga, akan menyusul beberapa nama lain yang terkait erat dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul gafur, sebab salah satu orang yang ikut menjadi tersangka KPK saat ini adalah Bendahara DPC PD Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Tidak menutup kemungkinan nama Agus harimurti Yudhoyono (AHY) akan terseret-serat dalam persoalan ini karena sebagai nahkoda di Partai Demokrat saat ini, AHY sangat bertanggung jawab, katanya.

Seperti dikabarkan berbagai media, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Andi Arief, pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022 dan sudah diterima di tanggal 24 [keesokan harinya]. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/3).

Ali Fikri ,mengatakan penyidik KPK memanggil orang-orang sebagai saksi tidak dengan sembarangan. Saksi tersebut, terang Ali, pasti dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengklaim tidak menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dari KPK. Ia mengaku tidak tahu menahu perihal kasus yang menjerat Abdul Gafur. (jimas)

Jimas Putra: