Featured Kriminal

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Apa Motif Sesungguhnya?

Pistol/ist

JAKARTA. Pewartasatu. com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” demikian ditambahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri itu.

Ia juga mnyebutkan ancaman pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Bunyi Pasal 340KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dengan penetapan ini, Ferdhi Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Yang masih memerlukan penjelasan lebih jauh adalah mengenai motif Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, yang ketika ini ditanyakan wartawan kepada Kapolri dijawab dengan mengatakan masih akan didalami dan dengan berbagai pertimbangan, menyangkut yang lain-lain termasuk PC.**

 

Leave a Comment