Aktual Kesra

Ida Fauziyah Belum Optimal Benahi Kemnaker

Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI/Koordinator Advokasi BPJS Warch)

Jakarta,PEWARTASATU.COM – Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang ikut mempengaruhi kondisi ekonomi bangsa ini. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ditentukan oleh kehadiran investasi untuk membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran terbuka secara signifikan. Pembukaan lapangan kerja dengan mengundang lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia tentunya harus didukung oleh kesiapan regulasi dan penegakkan hukum serta anggaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merupakan salah satu kementerian utama yang ikut bertanggungjawab menghadirkan iklim investasi yang baik, harus mampu menghadirkan iklim hubungan industrial yang berkualitas termasuk di dalamnya peran pengawas ketenagakerjaan. Investasi akan sangat dipengaruhi oleh kondisi hubungan industrial dan kepastian hukum. UU Cipta Kerja yang diyakini Pemerintah akan membuka lapangan kerja dengan signifikan sehingga bisa mengatasi defisit Angkatan kerja, tentunya akan terkendala bila hubungan industrial selalu bermasalah dan peran pengawas ketenagakerjaan terus rendah.

Bu Ida Fauziyah, selama menjabat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sejak Oktober 2019, saya menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum optimal dalam kinerjanya, khususnya untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial di tempat kerja dan memperbaiki peran pengawas ketenagakerjaan dalam mengawal seluruh regulasi ketenagakerjaan.

Dari sisi regulasi, beberapa regulasi turunan yang diamanatkan harus dibuat ternyata telat dibuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang JK-JKm sehingga banyak anak dari pekerja peserta JKK dan JKm yang meninggal tidak segera dapat beasiswa. Saat ini Permenaker tersebut sudah terbit. Demikian juga dengan regulasi turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga saat ini belum selesai, padahal Anak Buah Kapal (ABK) perlu perlindungan yang riil dari Pemerintah kita.

Demikian juga dengan PP No. 60 Tahun 2015 junto Permenaker No. 19 tahun 2015 yang memang bertentangan dengan Pasal 35 dan pasal 37 UU SJSN, hingga saat ini belum juga direvisi. Padahal kedua regulasi ini dikeluhkan Bu Menaker pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, baru-baru ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 070/2011 yang membolehkan pekerja untuk mendaftarkan dirinya di program jaminan sosial, karena perusahaan tidak juga mendaftarkan mereka ke jamsos, hingga saat ini tidak difollow up oleh Bu Menaker.

Seharusnya Bu Menaker memastikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membuka Desk Khusus Pendaftaran untuk meningdaklanjuti Putusan MK ini. Bila saja Desk Khusus ini ada maka pekerja yang belum didaftarkan bisa mendaftar sendiri, dan ini akan meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial.

Saat ini Bu Menaker meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengintegrasikan datanya sesuai amanat PP No. 37 Tahun 2021. Tentunya saya berharap Kemnaker terus mengawal dan memantau proses integrasi data ini sehingga kepesertaan jaminan sosial bisa ditingkatkan. Di 2016 lalu ada upaya untuk mengintegrasikan data di kedua BPJS ini khususnya untuk data kepesertaan di Pekerja Penerima Upah sektor swasta dan BUMN, namun upaya ini tidak berjalan dengan baik sehingga persoalan kepesertaan masih terus terjadi hingga saat ini.

Tidak hanya itu, upaya mengintegrasikan data ini pun harus juga melibatkan data yang dimiliki oleh Kemnaker. Saya berharap data-data ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Kemnaker, sebagai amanat dari UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, juga bisa terintegasi dengan data kedua BPJS. Semoga juga data-data tersebut bisa terintegrasi dengan data perpajakan.

Persoalan utama di Kementerian Ketenagakerjaan adalah kinerja Pengawas Kenagakerjaan yang sangat rendah. Sampai saat ini pun Bu Menaker belum memiliki upaya untuk meningkatkan peran pengawasan dan penegakan hukum sehingga semua regulasi ketenagakerjaan bisa diterima oleh pekerja.

Masalah THR, upah minimum, PHK, dan hak normative lainnya selau menjadi masalah karena rendahnya peran pengawasan ketenagakerjaan, apalagi dengan ditariknya pengawas ketenagakerjaan di Propinsi.

Semoga Bu Menteri bisa meningkatkan kinerjanya sehingga segala persoalan ketenagakerjaan bisa diminimalisir, dan hubungan industrial di tempat kerja menjadi lebih baik, dan pastinya seluruh pekerja baik di dalam negeri dan luar negeri terlindungi. (Maulina)

Pinang Ranti, 17 April 2021

Leave a Comment