Ingin Hadir di Persidangan Haris Azhar vs Luhut, Begini Sikap Komnas HAM

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.//Foto: fhuii

JAKARTA. Pewartasatu.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin dihadirkan di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai kasus tersebut seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Namun, pihaknya menyayangkan proses hukumnya malah terus bergulir ke meja hijau.

Dia pun menyebut Komnas HAM akan memberikan pandangan dalam sidang tersebut jika diperbolehkan PN Jaktim.

“Karena prosesnya terus bergulir maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM,” kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).

“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan.”

Semendawai menyebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

“Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia,” ucap dia.

Semendawai mengatakan Komnas HAM juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023.

Inti surat itu, kata dia, meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.

Menurut pihaknya, Haris dan Fatia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan Bab VI angka 1 sampai 3 Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tutur eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Dia menjelaskan pembela HAM berperan penting untuk memastikan penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat, terlebih masyarakat marginal.

Dalam konteks kasus ini, kata Semendawai, yaitu terkait dengan situasi masyarakat di Papua yang kerap mengalami marginalisasi ekonomi, dan kerusakan lingkungan.

Semendawai menyebut Komnas HAM juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Nomor: 408/PM.00/K/III/2022 guna meminta keterangan proses penuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia.

“Agar melakukan proses penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ucap dia.

Haris dan Fatia kini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan keduanya dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.**

Sumber: CNNIndonesia

 

 

Brilliansyah: