Ini Perkembangan terkait Pembubaran 7 BUMN

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan update terkini mengenai progres pembubaran 7 (tujuh) BUMN di Jakarta, Jumat (29/12).

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), M Teguh Wirahadikusumah, dan Direksi PT Danareksa (Persero), Wakil Menteri BUMN, Kartika menyampaikan, bahwa pembubaran 7 BUMN tersebut merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.

Menurut Wamen, keputusan Pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.

“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir beserta kami dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster. Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN.

“Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam klaster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di scale up menjadi lebih besar,” lanjut Kartika.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahw Kementerian BUMN terus berupaya melanjutkan komitmen bersih-bersih BUMN secara tuntas, seperti restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru saja dibentuk Subholding yakni Palm Co dan Supporting Co dan kini sudah profitable, serta integrasi dua pengelola bandara BUMN, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

“PPA mempunyai fungsi unik yakni mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk bagi BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan maka ending-nya adalah pembubaran,” ujarnya.

Selain Persero, kata dia, BUMN ini juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator.

“Artinya, BUMN ini tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa entry-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator, dan di dalam prosesnya terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” papar Kartika.

Tujuh (7) BUMN yang dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”), PT Industri Gelas (Persero) (“IGLAS”), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (“PANN”).

“Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan,” ungkapnya.(**)

syarif: