Pelawak senior Ogut TomTam. (Foto: Suara.com)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Ogut TomTam dikenal sebagai pelawak pada era 1980-an, yang merupakan kakak dari Jimmy Gideon dengan menekuni profesi yang sama.
Namun, ada kabar duka datang dari Ogut TomTam. Pelawak senior tersebut meninggal dunia di usia 75 tahun, pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.45 WIB, lantaran penyakit stroke yang dialaminya selama tiga bulan belakangan ini.
“Dia ngomong mulutnya kaya orang stroke. Mau dibawa ke dokter, (tapi) dia nggak mau, nggak apa-apa (katanya),” kata Entin Kartini di TPU Bojong Nangka, di Kawasan Cikupa, Tangerang, pada Minggu (19/2/2023).
“Terus bawa ke rumah sakit minta tetangga, katanya IGD sudah bisa keterima, saya bawa ke rumah sakit terdekat. Alhamdulillah ditangani di rumah sakit, akhirnya dirawat tiga hari terus pulang ke rumah,” tambahnya.
Entin, istri Ogud Tamtam (Foto: MPI)
Menurut sang istri Ogut TomTam, Entin Kartini juga menyebut wafatnya sang suami, berawal dari penyakit diabetes dialami selama bertahun-tahun lamanya. Semasa hidupnya, Ogut sempat lupa mengonsumsi obat-obatan menjadi awal timbulnya penyakit stroke.
“Katanya dia nggak minum obat gula, udah pikun (kalau) ditanya kenapa, biasanya rutin (minum obat). Kalau obatnya habis juga saya periksa, (tapi) udah 2 hari suka ada terus (obatnya selalu ada),” terang Entin Kartini.
“Dia sakit diabetes sudah lama, udah puluhan tahun. Tetapi, karena nggak minum obat itu dua hari, jadi langsung stroke. Aku kaget, orangnya nggak (merasakan) sakit apa-apa, orang masih ngobrol tertawa-tawa,” sambungnya.
Kendati begitu, Entin Kartini telah diselimuti rasa kesedihan mendalam. Namun, ia berharap agar amal baik dari sang suami dapat diterima disisi Allah SWT.
“Semoga almarhum Rosiana Anwar alias Ogut TomTam diterima di sisi Allah SWT. Diampuni segala dosa-dosanya,” ucap Entin Kartini.
Entin Kartini pun mengantarkan almarhum sang suami, Ogut TomTam ke tempat peristirahatan terakhirnya, di TPU. Bojong Nangka, di Kawasan Cikupa, Tangerang, pada Minggu (19/2/2023). Ia juga menyebut pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian suaminya itu. (*)