JANJI MANIS DEVELOPER INTILAND BERUJUNG HAK KONSUMEN YANG DI RUGIKAN

Pewartasatu.com – Kota Tangerang- Rasa senang karena akhirnya bisa memiliki rumah baru sendiri tentu tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Namun semua itu bisa buyar apabila rumah baru yang dibeli tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan developer.
Seperti janji-janji manis yang dijanjikan oleh developer Intiland, Magnolia Residence yang berada di Kota Tangerang, Banten yang tidak terealisasikan.

Kronologisnya, Saudari Rahmawati sebagai konsumen mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai surat pemesanan pada 26 april 2018 melalui bank yang ditunjuk pihak developer, namun terjadi penolak. Tapi, sangat mengherankan bahwa Pihak Developer Intiland menolak mengembalikan uang muka (DP) konsumen yang selama ini sudah dibayarkan 8 kali dengan total sebesar Rp. 70.500.000,-.
Rahmawati juga sudah mengirimkan surat kepada Developer Intiland melalui PT. Selaras Safar pada tanggal 10 Februari 2019 meminta pengembalian Uang Muka (DP) dan hingga saat ini, belum ada kejelasan.

Pada tanggal 25 juni 2020 kuasa hukum dari Ibu Rahmawati membuat surat kuasa untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang menimpa kliennya. Melalui kuasa hukumnya, DPM Lawfirm & Partners menerangkan bahwa adanya klausal yang prematur dalam surat pemesanan dalam hal poin Permohonan KPR dan poin Pembatalan yang dikeluarkan pihak Developer Intiland dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih jelasnya David P Munthe, S.H. sebagai kuasa hukum menerangkan bahwa di dalam pasal pasal 18 ayat (1) huruf c menegaskan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Jika dilanggar, maka pelaku usahanya dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang menyatakan: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).-terangnya.

Dalam hal ini kuasa hukum dari ibu Rahma mengharapkan adanya niat baik dari Pihak Developer Intiland melalui PT. Selasih Safar untuk bisa mengembalikan uang muka klien kami, dikarenakan Developer Intiland tidak berhak untuk menahan apalagi tidak mengembalikan uang klient kami karena sangat jelas sekali bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Secara tegas kuasa hukum dari Ibu Rahma juga menjelaskan akan membuat gugatan jika tidak direspon dengan baik oleh Pihak Developer Intiland.

Sumber :inul

ahmad: