JPU Sebut Putri Selingkuh, Sengaja Ajak RR dan KM untuk Muluskan Pembunuhan Yosua

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut jaksa berselingkuh dengan korban di Magelang. //Foto: CNN Indonesia.

JAKARTA. Pewartasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sengaja mengajak Ricky Rizal  (RR) serta Kuat Ma’ruf  (KM) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi mandiri.

Ajakan Putri kepada keduanya dinilai untuk memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan fakta surat tuntutan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023).

  • Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini (16/1) JPU Ajukan Tuntutan Terhadap Sambo dkk

“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah Duren Tiga 46 melakukan isoman,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Dikatakan jaksa, informasi untuk isoman terkait protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir J. Hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi.

“Padahal biasanya informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hurabat,” sebut Jaksa.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” tambah jaksa.

  • Baca juga: Kamarudin Minta Putri Sambo Jadi Tersangka, Ikut Pesekongkolan Jahat

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung sejak 17 Oktober 2022. Dalam perkara ini, lima orang menjadi terdakwa; Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sedang Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan menurut terdakwa Sambo dan Putri, karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. Juga tidak dipercaya masyarakat luas dengan adanya sejumlah kejanggalan.

Justru yang berkembang di tengah msyarakat kemudian adalah dugaan-dugaan terjadinya perselingkuhan antara Putri dan Joshua walau ini juga tidak ada yang menjadi saksi.

Terkait dugaan perselingkuhan ini disinggung Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel Senin (16/1-2023) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Perselingkuhan

Jaksa penuntut umum (JPU) dikutip CNN, menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

  • Baca juga: Detik-detik Sambo Susun Skenario Penembakan Yosua, Richard Sebut Putri Mengetahui

“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan fakta tersebut disimpulkan dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur

“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma’ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**

Sumber: PMJ & CNN

 

Brilliansyah: