Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Sangat Tidak Tepat

JAKARTA, Pewartasatu.com – Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menilai, putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum sangat tidak tepat.

Pasalnya, kata Mikhael, sengketa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah antara Partai Prima dengan KPU. Harusnya putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan Pemilu pemilu namun hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.

“Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat,” katanya di Jakarta, Jumat (03/3/2023) malam.

Mikhael menyebutkan, bahwa Pemilihan Umum adalah milik semua warga negara dan jangan sampai merusak demokrasi dengan menunda Pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.

“Semua penyelenggara Pemilu atau Pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa,” tegas Mikhael.

Sebelumnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintahkan tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.(**)

syarif: