Kejakgung Tanggapi Kritik Soal Putri Sambo, Hukuman Terserah Hakim

Dr Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum)//Foto: Net

JAKARTA. Pewartasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait kritik keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap tuntutan delapan tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Putri tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.

“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

“Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” sambungnya.

Dalam tuntutannya, lanjut Fadil, jaksa meyakini Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.

“Sama dengan Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” tuturnya.

Jampidum menyebut menyerahkan kepada hakim terkait putusan terhadap para terdakwa. Menurut dia, jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan itu berada di pihak majelis hakim.

“Menurut kami (tuntutan) delapan tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat,” ucapnya.

“Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu,” imbuhnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: