Aktual Featured Kriminal Nasional

Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Ternyata Untuk….

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin – Angin (Foto : Ist)

 

Jakarta, pewartasatu.com — Setelah terjerat kasus korupsi, ternyata Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin – Angin pun kesandung masalah lain yakni adanya dugaan kerangkeng manusia di kediamannya.

Terbit Rencana Perangin-Angin juga terancam pidana karena diduga melakukan eksploitasi orang usai ditemukan kerangkeng manusia di kediamannya.

Santer diberitakan oleh berbagai media massa, kerangkeng manusia ini disebut-sebut digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya.

Merujuk adanya kasus ketenagakerjaan dalam hal ini, pewartasatu.com mencoba menelusurinya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Menurut Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, penyekapan terhadap pekerja sebagaimana dilansir media massa tersebut masih dalam proses investigasi yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara ini, kata Yuli masih dalam tahap pembuktian. Jika benar terjadi penyekapan maka Kemnaker RI akan melakukan tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan beralaskan pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Saat ini masih diperiksa. Kami akan infokan kepada masyarakat setelah mendapatkan kepastian tentang rumor tersebut,” Ujar Yuli, Kamis (27/1).

Untuk sementara pihaknya masih berpegang pada informasi yang menyebutkan bahwa kerangkeng manusia tersebut digunakan sebagai ruangan rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja di Langkat.

Meskipun demikian pihaknya akan terus memburu pelaku apabila benar-benar ditemukan adanya penyekapan terhadap pekerja kebun kelapa sawit di tempat itu.

Menilik kebelakang kasus ini berawal dari Migrant Care yang telah melaporkan dugaan penyiksaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.

Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Dikatakan oleh Anis, kerangkeng tersebut terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Diungkapkannya juga, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Ditambahkannya pula tak bisa dipungkiri para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka.

“Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ungkap Anis.

Dikabarkan juga Kerangkeng yang terdapat di halaman rumah Terbit Rencana, membuat para pekerja sulit beraktifitas. Bahkan yang lebih parah, pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari dan tidak menerima gaji.

“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” papar Anis.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya akan mengusut laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Komnas HAM akan segera mengirim tim untuk mengusut laporan tersebut. “Kami akan segera kirim tim kesana ke Sumatera Utara. Terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Semakin cepat maka akan baik pencegahan ini,” tegas Anam.

Yang jadi pertanyaan bagi masyarakat awam, apakah mungkin, perbudakan di dunia yang tajir sekarang ini masih ada manusia yang terkerangkeng?.

Dikutip dari beberapa info dari salah satu orang yang terkerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin,
Fredi Jonathan, bercerita pengalamannya selama di dalam kerangkeng.

Fredi mengaku dibatasi untuk ketemu keluarga.”kunjungan keluarga nggak sembarangan,” kata Fredi.

Untuk bertemu keluarga harus disetujui pihak yang disebut pembina lokasi itu di rumah tersebut, dan tidak diizinkan memiliki alat komunikasi.

Dikatakannya, selama dikerangkeng yang dilakukannya hanya membersihkan ruangan dan lebih banyak berolahraga, selama masa rehabilitasi itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara aparat kepolisian, ada 11 saksi terkait kasus ini yang akan diperiksa.(Maulina)

Leave a Comment