Ketua KPK Imbau Otoritas Pemeriksa Keuangan Tak Salahgunakan Wewenang

Gedung BPKPerwakilan Jawa Barat 0foto:jabar.bpk.go.id)

JAKARTA. Pewartasatu.com – Di sela memimpin konferensi pers kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, Kamis dinihari (28/4), Firli Bahuri mengimbau otoritas pemeriksa keuangan tak menyalahgunakan kewenangannya.

“KPK mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” tandas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Seperti diketahui, KPK telah menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Kedelapan tersangka ini dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

Empat di antaranya adalah pemberi suap, yaitu BupatiKabupaten Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta PPK pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Ade Yasin Tersangka Pemberi Suap Ditahan KPK, Inginkan Bogor Raih WTP

Sedangkan empat tersangka sebagai  penerima suap. Yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka  sangat disayangkan. Ketua Firli Bahuri prihatin karena masih ada kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Diungkapkan Firli, anggaran negara seharusnya dikelola dan dilaporkan dengan benar sesuai dengan kepentingan rakyatnya.

“KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya,”tegas Firli melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

“KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,” urai Firli.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: