KPK Geledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba,Terkait Isu Korupsi

Gedung KPK di Rasuna Said Kuningan Jakarta. //Foto ; PMJ

JAKARTA. Pewartasatu.com — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3) terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.

Tindakan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang telah dilakukan KPK sejak siang tadi.

“Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di Merdeka Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

“Informasi kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor kementerian ESDM,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Ali, penggeledahan masih berlangsung di kantor Kementerian ESDM hingga saat ini.

Ia kembali menuturkan, penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di kementrian ESDM,” ucapnya.

Meski begitu, Ali pun belum merinci mau menjelaskan lebih detail dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim KPK.

Ali menyatakan ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar,” kata Ali.

“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk ‘operasional’ gitu ya.”

“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” imbuhnya.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangkanya 10, diantaranya LFS dkk,” ujar sumber CNNIndonesia.com.

Sumber: PMJNews&CNN

Brilliansyah: