Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. //Foto: PMJ News/Polri TV)
JAKARTA. Pewartasatu.com — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dinihari (26/8/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Sidang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sidang etik terhadap Sambo ini juga dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan sidang etik berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Sebelumnya, setelah berjalan selaman 12 jam, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Sambo ini telah selesai memeriksa 15 orang saksi yang digelar di GedungTNCC .
“Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Kamis malam 25 Agustus 2022.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, sidang KEPP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” ungkap Nurul.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. “RE hadir melalui Zoom,” imbuhnya.**
Editor: Ramli Amin
Sumber: PMJ News
SHARE:
TAGS
Polri
diberhentikan
Sambo
perbuatan
tercela
tidak dengan hormat
TERKAIT
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Tak Pengaruhi Sidang Etik
Ferdy Sambo Dipecat Atau Tidak, Menunggu Hasil Sidang yang Diawasi Kompolnas
Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok
Dianggap Menghina Para Kiai, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Webinar Nasional: Transformasi Ekonomi Jadi Jembatan Emas Mewujudkan Indonesia Maju di Tahun 2045
KONTEN PROMOSI
Ramuan Ini Bikin Anda Langsing lalu Susah Gemuk Selamanya!
Slimetrix
Luna Maya Baru Sadar Dia Beruntung Tidak Menikahi Reino Barack
Limelight Media
Bekerja Untuk Perusahaan AS, Tinggal Di Bogor
Telusur Iklan
Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Evision
Jika Anda Menemukan Papiloma di Tubuh Anda, Lakukan Ini Segera
Detox Products
Wanita Terkaya asal Bogor Ungkap Rahasia jadi Kaya
Money Amulet
TERKINI
Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
26 Agustus 2022, 06:00 WIB
Dianggap Menghina Para Kiai, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dianggap Menghina Para Kiai, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
25 Agustus 2022, 22:15 WIB
BBN2 Mahal, Orang Enggan Bayar Pajak, Polri Usul Dihapus Saja
BBN2 Mahal, Orang Enggan Bayar Pajak, Polri Usul Dihapus Saja
25 Agustus 2022, 21:45 WIB
TIP KESEHATAN: 7 Cara Terbaik Mengatasi dan Menyelesaikan Kulit Kering
TIP KESEHATAN: 7 Cara Terbaik Mengatasi dan Menyelesaikan Kulit Kering
25 Agustus 2022, 21:25 WIB
Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok
Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok
25 Agustus 2022, 20:45 WIB
Gelaran Street Race ke-4 Insiasi Polda Metro Jaya Diundur ke Awal September
Gelaran Street Race ke-4 Insiasi Polda Metro Jaya Diundur ke Awal September
25 Agustus 2022, 19:55 WIB
Wakil Rakyat yang Menganiaya Rakyat, Ditangkap Paksa Polisi
Wakil Rakyat yang Menganiaya Rakyat, Ditangkap Paksa Polisi
25 Agustus 2022, 18:45 WIB
Lima Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terancam Pidana
Lima Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terancam Pidana
25 Agustus 2022, 17:45 WIB
Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo
Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo
25 Agustus 2022, 16:05 WIB
Benarkah Anggota DPR Terlibat Kasus Sambo? MKD DPR Panggil Mahfud MD ke Senayan
Benarkah Anggota DPR Terlibat Kasus Sambo? MKD DPR Panggil Mahfud MD ke Senayan
25 Agustus 2022, 13:45 WIB
TERPOPULER
1
Gak Sempat Nonton ‘Top Gun: Maverick’ di Bioskop, Tenang Aja Saksikan Aksi Tom Cruise di Layanan Streaming Ini
2
Fernandes Pegang Kunci Cristiano Ronaldo Pindah ke Klub Liga Champions Musim Ini
3
Serial ‘Big Mouth’ Simpan Beberapa Fakta Sebelum Produksi, Benarkah Lee Jong Suk Rekomendasikan Yonna SNSD
4
Kominfo Tatap Berlakukan Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahap II Kamis 26 Agustus 2022
5
Jisoo BLACKPINK dan Jug Hae In Sebabkan Serial ‘Snowdrop’ Populer di Twitter, Daebak
6
Pupus Sudah Harapan Chelsea Boyong Fofana dari Leicester City. Apa Penyebabnya? Ini Alasannya
7
Ferdy Sambo Dipecat Atau Tidak, Menunggu Hasil Sidang yang Diawasi Kompolnas
8
Film ‘House of Dragon’ Tarik 10 Juta Penonton di Tayangan Perdananya, Ini Faktanya
9
Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Terhdap Brigadir J Soal Perselingkuhan
10
Ada Hal Menarik dari Serial Populer ‘Big Mouth’ Antara Lee Jong Suk dan Sang Sutradara, Ini Faktanya
TERPOPULER Pikiran Rakyat Network
1
Polwan Bandung Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk, Kondisi Kontrakannya Jadi Sorotan
2
Dibawa Mobil Tahanan Pangdam III/Siliwangi ‘Tidur’ di Penjara, Kenapa?
3
Terlihat Kurus dan Pucat, Potret Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan
4
Tak Bisa Bendung Air Mata, Raut Wajah Atalia saat Dengarkan Lagu Cuma Rindu Jadi Sorotan
5
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kota Bandung 24-28 Agustus 2022, Ada 71 Titik Tersebar
6
Sinopsis Film Donnie Darko, Halusinasi Jake Gyllenhaal Dihantui Sosok Seram Berkepala Kelinci
7
Roundup: Buntut Tewasnya Brigadir J, Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian ke Yanma, Berikut Daftar Namanya
8
Link dan Cara Main 5 Love Language Test, Kuis Bahasa Cinta yang Viral di TikTok
9
Ternyata Intel? Deolipa Yumara Keceplosan Bongkar Identitas Aslinya: Orang Saya Intelijen Negara
10
Oknum Pegawainya Sebut Penumpang Kufur Nikmat, KAI Minta Maaf
Pos Jakut
Jl. Kebon Bawang X, No. 54, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Email : redaksiposjakut@gmail.com
Jakut
Nasional
Internasional
Olahraga
Pendidikan
Teknologi
Entertainment
Gaya Hidup
Otomotif
Millenial
Batavia Kuliner
Ekonomi & Bisnis
Part of Pikiran Rakyat Network
Rekor MURI SPS SPS Verifikasi Dewan Pers
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Karir
©2022 Pikiran Rakyat Media Network