Agama Featured Politik

Larangan Buka Puasa Bersama, Ketum Muhammadiyah Bereaksi Keras, Begini Katanya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir.//Foto: suaramuhammadiyah
YOGYKARTA. Pewartasatu.com — Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyinggung konsistensi kebijakan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada masalah sebenarnya buka bersama itu dibatasi, atau dilarang. Tetapi harus koheren dengan kebijakan yang lain,” kata dia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), DIY, Jumat (24/3).

Pelarangan buka bersama untuk saat ini, bagi Haedar, menimbulkan kesan pembatasan kegiatan keagamaan.

Sementara hal-hal lain yang menyangkut aktivitas sosial, ekonomi, dan pariwisata mendapatkan keleluasaan, terutama setelah pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Haedar mencontohkan dengan gelaran konser akbar yang kini sudah diperbolehkan. Terlebih, katanya, MotoGP Mandalika 2022 yang mengundang banyak massa diizinkan di saat protokol penerapan pembatasan mobilitas belum selonggar sekarang.

“Di Mandalika itu kan [gelaran] internasional, padahal pada saat itu kan masih suasana belum landai,” ucapnya.

“Jadi, silakan pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan, tetapi dalam konteks akuntabilitas publik itu harus koheren dan komprehensif serta obyektif. Ini supaya tidak menimbulkan kesan kegiatan-kegiatan keagamaan kok dibatasi,” imbuh Haedar.

Di mata Haedar, pemerintah sekarang juga malah terkesan tarik ulur dengan poin-poin dalam PPKM. Kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia itu sendiri telah resmi dicabut secara nasional sejak akhir 2022.

“Kalau memang Pemerintah sudah punya data kuat bahwa kita selesai PPKM, lanjut saja selesai. Artinya ambil keputusan tapi jangan tarik ulur, tarik ulur, tarik ulur. Apalagi pada hal-hal yang sensitif,” pungkas Haedar.

Larangan pejabat pemerintah mengadakan acara buka puasa bersama tertuang dalam surat R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada 21 Maret.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat itu ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran 100.4.4/1768/SJ tertanggal 24 Maret 2023. Ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati serta wali kota.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kebijakan Presiden itu tidak anti-Islam.

“Enggaklah, Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,” kata dia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).**

Sumber: CNN

 

 

Leave a Comment