Lebaran 2023, Kemenhub Kembali Akan Gulirkan Program Angkutan Motis

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) selama musim libur lebaran 2023 menggunakan angkutan kereta api.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Djarot Tri Wardhono mengatakan bahwa tahun ini penyelenggaraan motis berbeda dengan sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, masyarakat dikenakan tarif tiket kereta api. Namun untuk tahun ini, masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per orang untuk jarak tempuh kurang dari 330 kilometer.

“Sedangkan tarif Rp 20.000 per orangnya dikenakan untuk jarak di atas 330 kilometer. Satu kendaraan motor mendapatkan jatah tiket maksimal dua orang penumpang.  Penurunan tarif tersebut dilakukan agar dapat bersaing dengan angkutan lainnya,” kata Djarot dalam acara Ngobrol Santai bersama Ditjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Senin (20/2/2023).

Selain itu, kata dia, pengenaan tarif ini juga hasil dari evaluasi pelaksanaan tahun lalu, yang mana okupansinya hanya mencapai 2.300 motor yang diangkut.

“Jadi ini sebenarnya merupakan hasil evaluasi kita untuk menarik pengangkutan sepeda motor. Karena moda lain menggunakan tarif yang lebih murah. Mangkanya kita tahun ini mencoba bersaing dengan moda lainnya,” ujar Djarot

Pihaknya menyediakan kapasitas angkut sepeda motor sebanyak 10.440 motor dan 45.720 penumpang dengan total sepanjang 20 hari dari 11 April 2023 hingga 20 April 2023 untuk keberangkatan dan 25 Mei 2023 hingga 4 Mei 2023.

“Tahun ini rangkaian kereta penumpang dan kereta barang akan dirangkaikan dalam satu rangkain. Sekarang ini 4 kereta api penumpang dirangkaikan 3 rangkaian kereta untuk sepeda motor,” katanya.

Lebih jauh Djarot menjelaskan, bahwa untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan program Motis 2023 cukup datang langsung ke lokasi seluruh stasiun pelayanan Motis bagi yang melakukan offline.

Selain itu masyarakat juga dapat mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk. Untuknya dilakukan mulai 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023. Dan persyaratannya yakni KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK dan Besaran Motor < 200 CC.(**)

syarif: