Menaker: Pekerja di PHK Jangan Galau, Ada JKP

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dialog dengan pekerja ter-PHK. (Foto: Humas Kemnaker)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak mengalami kegalauan.

Karena menurutnya, pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

“Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,” tutur Menaker, saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP, secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Dia menyatakan, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak.

Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP,” ujarnya.

Penerima manfaat JKP Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) menyatakan terima kasih kepada pemerintah, terutama Kemnaker, yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK, untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

Harapannya program ini terus berjalan, karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan.

“JKP ini yang benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan,” ungkap Sinta, yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kalimantan Timur.

Sedangkan Sarah Chairunissa, pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan, program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif. Untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK.

Sarah mengusulkan, agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja, meski telah melewati waktu 6 bulan.

“Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan,” tutur Sarah.

Sarah telah bekerja 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan di-PHK pada awal Februari 2022 lalu.(Maulina)

Maulina Lestari: