Mencurigakan, PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakpus putuskan Pemilu ditunda. Perludem menilai putusan tersebut mengejutkan. Dua pakar hukum Yusril Ihza M dan Fery Amsari menilai putusan itu keliru. Ketum PDIP minta pemilu tetap lanjut. //Foto: CNN

JAKARTA. Pewartasatu.com — Ini tergolong menghebohkan. Di tengah kecurigaan sebagian masyarakat bahwa pemerintah bakal menunda Pemilu 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rentetannya, PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menampik isu bahwa Pemilu 2024 akan ditunda dan masa jabatan presiden akan diperpanjang.

Dia menegaskan pemerintah sedang menyiapkan Pemilu 2024 dengan sungguh-sungguh sesuai kalender yang diamanatkan konstitusi selama lima tahun sekali.

“Pemilu akan dilangsungkan berdasarkan kalender konstitusi, lima tahun sekali. Tak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (28/2).

Penegasan Mahfud ini tentu karena ada kecurigaan bahkan tudingan pemerintah akan menunda Pemilu 2024 sebagaimana opini umum yang pernah berkembang selama ini.

Jika pendiri Partai Umat, politisi senior Amien Rais, sampai berpesan kepada Presiden Jokowi agar tidak menuna Pemilu, Wakil Ketua Umum Partai Kebngkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengungkapkan masih ada pihak yang berusaha menunda Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan Pemilu 2024 sesuai agenda dan sesuai jadwal. Sebab masih ada juga ada yang ingin dalam tanda kutip untuk menunda pemilu tahun 2024 ini,” kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Dari beberapa fenomena di atas dan opini umum yang berkembang selama ini, boleh jadi putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima dan penundaan Pemilu ini patut dicurigai atau diwaspadai.

Putusan PN Jakpus itu sendiri dinilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza M dan Fery Amsari keliru, demikian juga sejumlah politisi di Senayan. Sementara Ketum PDI Perjuangan minta agar Pemilu 2024 tetap lanjut.

Partai Prima sendiri merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.**

Sumber: CNN

 

Brilliansyah: