Muhaimin Iskandar: Para Pengusaha Harus Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar berharap, para pengusaha tunduk dan mematuhi larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau CPO mulai 28 April 2022 mendatang. Pasalnya, larangan ekspor ini menunjukkan negara punya teori dan jalan keluar ekonomi

“Jadi pengusaha harus tunduk dan tidak main-main,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Muhaimin mengakui, larangan ekspor minyak goreng beserta CPO ini memiliki risiko intervensi pasar. Namun demikian, pengusaha harus meningkatkan kepentingan dalam negeri sebagaimana keinginan pemerintah.

“Pemerintah tahu, para pengusaha CPO sudah banyak meraup untung, jadi harus fair. Saatnya para pengusaha mikirin negara, karena selama ini sudah terlalu banyak tanah yang dipakai mereka untuk sawit, untungnya sudah berlipat-lipat,”  paparnya.

Ketua umum DPP PKB ini juga mengajak seluruh pihak terlibat untuk mendukung kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO. “Karena ini sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada Kamis (28/4) mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa dampak larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku terhadap industri akan minimal, meskipun tentu akan ada dampaknya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi.

Tofan menyampaikan pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” kata Tofan.

“Jika kebijakan tersebut membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, maka Gapki akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” pungkasnya.(**)

syarif: