Politik

Mulyanto: KLHK Harus Dapat Jelaskan Soal Batu Bara Dikeluarkan Dari Limbah B3

JAKARTA, Pewartasatu.com– Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan&Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto mengingatkan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan didikte para pengusaha terkait dengan penetapan regulasi limbah abu batu bara.

“Saya meminta Pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian serta evidence based policy demi kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas. Pemerintah jangan kalah akibat desakan pengusaha, sehingga dengan mudah mengeluarkan abu batu bara PLTU dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai otoritas dan garda terdepan yang dipercaya publik sebagai penjaga kesehatan lingkungan, harus dapat menjelaskan soal ini secara terang-benderang.

Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti, abu batubara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun karenanya dapat dikeluarkan dari kategori B3?

Harus jelas dasar ilmiahnya sehingga publik menjadi maklum. Kita kan menganut prinsip evidence based policy, dimana berbagai kebijakan yang diambil dalam rangka executive order didasarkan pada bukti-bukti empiris yang meyakinkan.

“Karena kita Negara yang berakal sehat. Bila tidak, otoritas lingkungan hidup terkesan tidak mandiri dan didikte oleh kepentingan para pengusaha meski dengan mengorbankan kesehatan publik,” ungkap Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (17/3).

Menurut Mulyanto dugaan adanya desakan pengusaha di balik keputusan pencabutan kategori ini sangat masuk akal, mengingat selama ini memang ada beberapa pihak pengusaha yang aktif mendesakkan kepentingan itu kepada Pemerintah.

Desakan itu menjadi lebih kuat setelah dikeluarkan UU No. 11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). “Kalau memang Pemerintah sudah melakukan uji karakterisisasi dan penelitian toksikologi limbah abu batu bara Fly Ash and Bottom Ash (FABA) secara mendalam, sebelum mengambil kebijakan, harus dibuka agar publik maklum. Ini sesuai dengan aturan dalam pasal 403 ayat (4) PP No: 22/2021.

Mulyanto menilai uji toksikologi ini menjadi indikator kunci untuk mengetahui apakah abu batubara tersebut bersifat berbahaya dan beracun serta memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungannya atau tidak.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini meminta Pemerintah menjadikan alasan kesehatan manusia sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Bukan sekedar berdasarkan pertimbangan bisnis, investor atau alasan teknis proses pembakaran batubara semata.

Alasan dari otoritas lingkungan yang beredar di publik, terkait perubahan limbah abu batubara dari PLTU menjadi kategori non-B3, adalah karena pembakaran batubara di PLTU terjadi pada temperatur tinggi sehingga karbon pada FABA menjadi minimum dan lebih stabil disimpan.

Tentu bukan alasan seperti ini yang ingin publik dengar. Yang dibutuhkan publik adalah evidence based dari uji toksikologi abu batubara tersebut serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudensial), yang biasanya dianut oleh otoritas lingkungan hidup.

Dengan bukti itu masyarakat yakin, FABA ini terbukti secara ilmiah tidak berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, karenanya aman dikategorikan sebagai limbah non-B3.

Ini penting, karena dalam kategori B3 secara eksplisit disematkan kata “berbahaya” dan “beracun”. Frasa yang memiliki makna berat dan dalam bagi kesehatan masyarakat yang menjadi hak asasinya sebagai manusia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU. No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ‘Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat’.

Karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati hak asasi itu melalui perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan warganya. Negara diperintahkan Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak membuat keputusan tanpa dasar yang kokoh yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa, seperti dihapuskannya abu batubara ini dari kategori sebagai limbah B3. Saat masih dikategorikan limbah B3, pengelolaan FABA ini masih centang-perenang.

“Banyak dikeluhkan publik, apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3. Karena itu, patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan,” demikian doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai) Jepang tersebut. (fandy)

Leave a Comment