Aktual Kesra

Neta : Membangkang Perintah Kapolri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Harus Segera Dicopot

Jakarta, PEWARTASATU COM – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW),Neta S Pane mengusulkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis . Selain itu Kapolri pun agar memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

‘’Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Namun kenyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit,’’kata Neta, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Neta menerangkan lebih lanjut pembangkangan Dirkrimsus terhadap perintah Kapolri ini bisa dibuktikan, yaitu pada Kamis 25 Feb 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

‘’Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit, penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari dua Ahli Bahasa, yang menyatakan tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor,’’ujar Neta.

Sebelumnya, kata Neta pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

Menurut Neta, IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar, karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata – kata fitnah untuk Pelapor.

‘’IPW khawatir jika aksi pembangkangan para Ppenyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri.,’’tegas Neta.(Maulina)

Leave a Comment